Jaminan perlindungan negara terhadap rakyatnya bukan sebatas pada perlindungan pemerintah terhadap gangguan kriminalitas dan keamanan semata, jaminan agar rakyat negeri ini untuk dapat hidup aman dari segala jenis bentuk wabah penyakit merupakan kewajiban pemerintah, seperti yang termaktub dalam UUD 1945.

Jaminan tersebut sepertinya hanya akan menjadi mimpi, ketika pemerintah negara ini tidak memiki sikap tegas terhadap kerja sama dengan bangsa lain yang berkaitan dengan kesehatan rakyat, dalam bentuk penelitian virus dan penyakit.

Seperti NAMRU-2 misalnya, betapa bangsa ini tidak memiliki kedaulatan terhadap kepentingan asing tersebut. Dapat kita lihat pemerintah ini begitu banci! ketika harus berhadapan dengan kepentingan NAMRU-2. Itu dapat dilihata dari tarik ulur yang dilakukan pemerintah terhadap NAMRU-2.

Padahal jelas surat terakhir dari Siti Fadila Supari ( Mantan Menkes ) sehubungan dengan NAMRU-2 tertanggal 16 Oktober 2009, yang mengatasnamakn pemerintah secara resmi menghentikan kerjasama dengan NAMRU-2. " Dengan hormat, Pemerintah Republik Indonesia menyatakan pemberhentian kerjasama,..." demikian isi peringatan yang ditujukan kepada Dubes Amerika Serikat, Cameron Hume. Surat bernomor 919/Menkes/X/2009 itu ditembuskan kepada menteri luar negeri, menteri pertahanan, menteri koordinator kesejahteraan, dan menteri sekretaris negara.

Upaya menghentikan kerjasama yang tidak adil ini mempunyai sejarah panjang sejak Menhankam Pangab Wiranto ( 1998 ) sampai Menteri Kesehatan Siti Fadila Supari ( 2009 ).

Aktivitas NAMRU-2 Tidaklah Murni Penelitian Ilmiah Semata

Dalam surat tertanda Menlu Hasan Wirayudha, disebutkan bahwa NAMRU-2 tidak boleh lagi melakukan penelitian baru. Penelitian yang diizinkan hanya yang sudah tercantum dalam kesepakatan lama.

" Sesuai dengan kesepakatan yang ada, meskipun perjanjian tahun 1970 telah berakhir, on going projects tetap berlanjut dan tidak ada usulan proyek baru,..." demikian isi sebagian surat tersebut.

Hassan dalam suratnya mengungkapkan ada 9 of 19 on going projects yang dapat dilanjutkan. Tetapi nyatanya, NAMRU kembali bersikap tertutup pada penelitiannya.

Pemerintah Indonesia tidak mendapat informasi mengenai pelaksanaan 9 proyek tersebut. Ditambah lagi, pemerintah Indonesia tidak merasakan manfaat penelitiannya. Demikian jelas Hassan Wirayudha yang tertuang dalam surat benomor 231/PO/VIII/2004/61/01 tersebut.

Untuk itu kita harus menegaskan agar :

1. Demi menjaga kedaulatan bangsa dan negara, sesuai dengan UUD '45. Seluruh rakyat mewaspadai semua pengambilan darah tanpa ada surat resmi yang bertanggung jawab dari pemerintah dan instansi kesehatan setempat. Setiap orang harus terlibat menjaga keselamatan dari pencurian sampel darah oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Laporkan pada polisi apabila mencurigakan.

2. Aparat kepolisian segera memeriksa semua aktivitas yang berkaitan dengan pengambilan sampel darah rakyat Indonesia yang dilakukan secara ilegal yaitu tanpa izin dan tidak memberitahukan hasilnya kepada instansi terkait.

3. Meminta agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meninjau ulang kepada keputusan Menkes RI Endang Rahayu Sedyaningsih yang akan meneruskan kerjasama dengan bangsa asing di bidang penelitian, mengingat bangsa ini demikian lemah ketika harus berhadapan dengan kepentingan asing. Hali ini demi menjalankan amanat UUD '45 "menjamin keamanan dan keselamatan hidup rakyat".

4. Meminta agar DPR bersatu tidak membiarkan rakyat dalam keadaan bahaya kesehatan, dimana seringkali rakyat kita dijadikan kelinci percobaan dengan dalih penelitian.

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright 2010 yusuf
Lunax Free Premium Blogger™ template by Introblogger