Perkembangan profesi akuntan di Indonesia menurut Olson dapat dibagi dalam 2 (dua) masa, yaitu:

1. Periode Kolonial

Selama masa penjajahan kolonial Belanda yang menjadi anggota profesi akuntan adalah akuntan-akuntan Belanda dan beberapa akuntan Indonesia. Pada waktu itu pendidikan yang ada bagi rakyat pribumi adalah pendidikan tata buku diberikan secara formal pada sekolah menengah atas sedangkan secara non formal pendidikan akuntansi diberikan pada kursus tata buku untuk memperoleh ijazah.

2. Periode Sesudah Kemerdekaan

Pembahasan mengenai perkembangan akuntan sesudah kemerdekaan dibagi ke dalam 6 (enam) masa yaitu:

a. Masa Pertama (sebelum tahun 1954)

Pada masa pertama telah ada jasa pekerjaan akuntan yang bermanfaat bagi masyarakat bisnis. Hal ini disebabkan oleh hubungan ekonomi yang makin sulit, meruncingnya persaingan, dan naiknya pajak-pajak para pengusaha sehingga makin sangat dirasakan kebutuhan akan penerangan serta nasehat para ahli untuk mencapai perbaikan dalam sistem administrasi perusahaan. Sudah tentu mereka hendak menggunakan jasa orang-orang yang ahli dalam bidang akuntansi.

Kebutuhan akan bantuan akuntan yang makin besar itu menjadi alasan bagi khalayak umum yang tidak berpengetahuan dan berpengalaman dalam lapangan

akuntansi untuk bekerja sebagai akuntan. Padahal, pengetahuan yang dimiliki akuntan harus sederajat dengan syarat yang ditetapkan oleh pemerintah dan juga mereka harus mengikuti pelajaran pada perguruan tinggi negeri dengan hasil baik. Oleh karena itu, pemerintah menetapkan peraturan dengan undang-undang untuk melindungi ijazah akuntan agar pengusaha dan badan yang lain tidak tertipu oleh pemakaian gelar “akuntan” yang tidak sah.

b. Masa Kedua (tahun 1954 – 1973)

Setelah adanya Undang-Undang No. 34 tahun 1954 tentang pemakaian gelar akuntan, ternyata perkembangan profesi akuntan dan auditor di Indonesia berjalan lamban karena perekonomian Indonesia pada saat itu kurang menguntungkan namun perkembangan ekonomi mulai pesat pada saat dilakukan nasionalisasi perusahaan-perusahaan milik Belanda. Mengingat terbatasnya tenaga akuntan dan ajun akuntan yang menjadi auditor pada waktu itu, Direktorat Akuntan Negara meminta bantuan kantor akuntan publik untuk melakukan audit atas nama Direktorat Akuntan Negara.

Perluasan pasar profesi akuntan publik semakin bertambah yaitu pada saat pemerintah mengeluarkan Undang-undang Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMND) tahun 1967/1968. Meskipun pada waktu itu para pemodal “membawa” akuntan publik sendiri dari luar negeri kebutuhan terhadap jasa akuntan publik dalam negeri tetap ada. Profesi akuntan publik mengalami perkembangan yang berarti sejak awal tahun 70-an dengan adanya perluasan kredit-kredit perbankan kepada perusahaan.

Bank-bank ini mewajibkan nasabah yang akan menerima kredit dalam jumlah tertentu untuk menyerahkan secara periodik laporan keuangan yang telah diperiksa akuntan publik. Pada umumnya, perusahaan-perusahaan swasta di Indonesia baru memerlukan jasa akuntan publik jika kreditur mewajibkan mereka menyerahkan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh akuntan publik.

c. Masa Ketiga (tahun 1973 – 1979)

M. Sutojo pada Konvensi Nasional Akuntansi I di Surabaya Desember 1989 menyampaikan hasil penelitiannya mengenai: Pengembangan Pengawasan Profesi Akuntan Publik di Indonesia, bahwa profesi akuntan publik ditandai dengan satu kemajuan besar yang dicapai Ikatan Akuntan Indonesia dengan diterbitkannya buku Prinsip Akuntansi Indonesia (PAI) dan Norma Pemeriksaan Akuntan (NPA) dalam kongres Ikatan Akuntan Indonesia di Jakarta tanggal 30 November – 2 Desember 1973. Dengan adanya prinsip dan norma ini, profesi akuntan publik telah maju selangkah lagi karena memiliki standar kerja dalam menganalisa laporan keuangan badan-badan usaha di Indonesia. Dalam kongres tersebut disahkan pula Kode Etik Akuntan Indonesia sehingga lengkaplah profesi akuntan publik memiliki perangkatnya sebagai suatu profesi. Dengan kelengkapan erangkat ini, pemerintah berharap profesi akuntan publik akan menjadi lembaga penunjang yang handal dan dapat dipercaya bagi pasar modal dan pasar uang di Indonesia.

Pada akhir tahun 1976 Presiden Republik Indonesia dalam surat keputusannya nomor 52/1976, menetapkan pasar modal yang pertama kali sejak memasuki masa Orde Baru. Dengan adanya pasar modal di Indonesia, kebutuhan akan profesi akuntan publik meningkat pesat. Keputusan ini jika dilihat dari segi ekonomi memang ditujukan untuk pengumpulan modal dari masyarakat, tetapi tindakan ini juga menunjukkan perhatian pemerintah yang begitu besar terhadap

profesi akuntan publik.

Menurut Katjep dalam “The Perception of Accountant and Accounting Profession in Indonesia” yang dipertahankan tahun 1982 di Texas, A&M University menyatakan bahwa profesi akuntan publik dibutuhkan untuk mengaudit dan memberikan pendapat tanpa catatan (unqualified opinion) pada laporan keuangan yang go public atau memperdagangkan sahamnya di pasar modal.

Untuk lebih mengefektifkan pengawasan terhadap akuntan publik, pada tanggal 1 Mei 1978 dibentuk Seksi Akuntan Publik (IAI-SAP) yang bernaung di bawah IAI. Sampai sekarang seksi yang ada di IAI, selain seksi akuntan publik, adalah seksi akuntan manajemen dan seksi akuntan pendidik. Sophar Lumban Toruan pada tahun 1989 mengatakan bahwa pertambahan jumlah akuntan yang berpraktek terus meningkat sehingga Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan dengan IAI membuat pernyataan bersama yang mengatur hal-hal berikut:

§ Kesepakatan untuk pemakaian PAI dan NPA sebagai suatu landasan objektif yang diterima oleh semua pihak.

§ Kepada wajib pajak badan dianjurkan agar laporan keuangan diperiksa terlebih dahulu oleh akuntan publik sebelum diserahkan kepada Kantor Inspeksi Pajak (sekaran Kantor Pelayanan Pajak). Laporan tersebut akan dipergunakan sebagai dasar penetapan pajak.

§ Kalau terjadi penyimpangan etika profesi (professional conduct) oleh seorang akuntan publik, akan dilaporkan oleh Direktur Jenderal Pajak kepada IAI untuk diselidiki yang berguna dalam memutuskan pengenaan sanksi.

Kesepakatan ini kemudian dikuatkan oleh Instruksi Presiden No. 6 tahun 1979 dan Keputusan Menteri Keuangan No. 108/1979 tanggal 27 Maret 1979 yang menggariskan bahwa laporan keuangan harus didasarkan pada pemeriksaan akuntan publik dan mengikuti PAI. Maksud instruksi dan surat keputusan tersebut adalah untuk merangsang wajib pajak menggunakan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh akuntan publik, dengan memberikan keringanan pembayaran pajak perseroan dan memperoleh pelayanan yang lebih baik di bidang perpajakan. Keputusan ini dikenal dengan nama 27 Maret 1979. Ini merupakan keputusan yang penting dalam sejarah perkembangan profesi akuntan publik dan sekaligus sebagai batu ujian bagi akuntan publik dan masyarakat pemakainya.

d. Masa Keempat (tahun 1979 – 1983)

Periode ini merupakan periode suram bagi profesi akuntan publik dalam pelaksanaan paket 27 Maret. Tiga tahun setelah kemudahan diberikan pemerintah masih ada akuntan publik tidak memanfaatkan maksud baik pemerintah tersebut. Beberapa akuntan publik melakukan malpraktik yang sangat merugikan penerimaan pajak yaitu dengan cara bekerjasama dengan pihak manajemen perusahaan melakukan penggelapan pajak. Ada pula akuntan publik yang tidak memeriksa kembali laporan keuangan yang diserahkan oleh perusahaan atau opini akuntan tidak disertakan dalam laporan keuangan yang diserahkan ke kantor inspeksi pajak.

e. Masa Kelima (tahun 1983 – 1989)

Periode ini dapat dilihat sebagai periode yang berisi upaya konsolidasi profesi akuntan termasuk akuntan publik. PAI 1973 disempurnakan dalam tahun 1985, disusul dengan penyempurnaan NPA pada tahun 1985, dan penyempurnaan kode etik dalam kongres ke V tahun 1986. Setelah melewati masa-masa suram, pemerintah perlu memberikan perlindungan terhadap masyarakat pemakai jasa akuntan publik dan untuk mendukung pertumbuhan profesi tersebut. Pada tahun 1986 pemerintah mengeluarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 763/KMK.001/1986 tentang Akuntan Publik. Keputusan ini mengatur bidang pekerjaan akuntan publik, prosedur dan persyaratan untuk memperoleh izin praktik akuntan publik dan pendirian kantor akuntan publik beserta sanksi-sanksi yang dapat dijatuhkan kepada kauntan publik yang melanggar persyaratan praktik akuntan publik.

Dengan keputusan Menteri Keuangan tersebut dibuktikan pula sekali lagi komitmen pemerintah yang konsisten kepada pengembangan profesi akuntan publik yaitu dengan mendengar pendapat Ikatan profesi pada kongres ke VI IAI antara lain mengenai: pengalaman kerja yang perlu dimiliki sebelum praktik; keharusan akuntan publik fultimer (kecuali mengajar); izin berlaku tanpa batas waktu; kewajiban pelaporan berkala (tahunan) mengenai kegiatan praktik kepada pemberi izin; pembukaan cabang harus memenuhi syarat tertentu; izin diberikan kepada individu bukan kepada kantor; pencabutan izin perlu mendengar pendapat dewan kehormatan IAI; pemohon harus anggota IAI; pengawasan yang lebih ketat kepada akuntan asing. Pada tahun 1988 diterbitkan petunjuk pelaksaan keputusan Menteri Keuangan melalui Keputusan Direktur Jenderal Moneter No. Kep.2894/M/1988 tanggal 21 Maret 1988. Suatu hal yang mendasar dari keputusan tersebut adalah pembinaan para akuntan publik yang bertujuan:

§ Membantu perkembangan profesi akuntan publik di Indonesia

§ Memberikan masukan kepada IAI atau seksi akuntan publik mengenai liputan yang dikehendaki Departemen Keuangan dalam program pendidikan.

§ Melaksanakan penataran bersama IAI atau IAI-seksi akuntan publik mengenai hal-hal yang dianggap perlu diketahui publik (KAP), termasuk mengenai manajemen KAP.

§ Mengusahakan agar staf KAP asing yang diperbantukan di Indonesia untuk memberi penataran bagi KAP lainnya melalui IAI atau IAI-Seksi AkuntanPublik dan membantu pelaksanaannya.

§ Memantau laporan berkala kegiatan tahunan KAP.

Sebelum diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal Moneter tersebut, pada tahun 1987 profesi akuntan publik telah mendapatkan tempat terhormat dan strategis dari pemerintah yaitu dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 859/KMK.01/1987 tentang Emisi Efek melalui Bursa yang telah menentukan bahwa:

1. Untuk melakukan emisi efek, emiten harus memenuhi persyaratan, antara lain: mempunyai laporan keuangan yang telah diperiksa oleh akuntan publik/akuntan negara untuk dua tahun buku terakhir secara berturut-turut dengan pernyataan pendapat “wajar tanpa syarat” untuk tahun terakhir.

2. Laporan keuangan emiten untuk dua tahun terakhir tersebut harus disusun sesuai dengan PABU di Indonesia disertai dengan laporan akuntan publik/ akuntan negara.

3. Jangka waktu antara laporan keuangan dan tanggal pemberian izin emisi efek tidak boleh melebihi 180 hari. (M. Sutojo, 1989: 10)

f. Masa Keenam (tahun 1990 – sekarang)

Dalam periode ini profesi akuntan publik terus berkembang seiring dengan berkembangnya dunia usaha dan pasar modal di Indonesia. Walaupun demikian, masih banyak kritikan-kritikan yang dilontarkan oleh para usahawan dan akademisi. Namun, keberadaan profesi akuntan tetap diakui oleh pemerintah sebagai sebuah profesi kepercayaan masyarakat. Di samping adanya dukungan dari pemerintah, perkembangan profesi akuntan publik juga sangat ditentukan ditentukan oleh perkembangan ekonomi dan kesadaran masyarakat akan manfaat jasa akuntan publik. Beberapa faktor yang dinilai banyak mendorong berkembangnya profesi adalah:

1. Tumbuhnya pasar modal

2. Pesatnya pertumbuhan lembaga-lembaga keuangan baik bank maupun nonbank.

3. Adanya kerjasama IAI dengan Dirjen Pajak dalam rangka menegaskan peran akuntan publik dalam pelaksanaan peraturan perpajakan di Indonesia.

4. Berkembangnya penanaman modal asing dan globalisasi kegiatan Perekonomian.

Pada awal 1992 profesi akuntan publik kembali diberi kepercayaan oleh pemerintah (Dirjen Pajak) untuk melakukan verifikasi pembayaran PPN dan PPnBM yang dilakukan oleh pengusaha kena pajak. Sejalan dengan perkembangan dunia usaha tersebut, Olson pada tahun 1979 di dalam Journal Accountanty mengemukakan empat perkembangan yang harus diperhatikan oleh profesi akuntan yaitu:

1. Makin banyaknya jenis dan jumlah informasi yang tersedia bagi masyarakat

2. Makin baiknya transportasi dan komunikasi

3. Makin disadarinya kebutuhan akan kualitas hidup yang lebih baik

4. Tumbuhnya perusahaan-perusahaan multinasional sebagai akibat dari fenomena pertama dan kedua.

Konsekuensi perkembangan tersebut akan mempunyai dampak terhadap perkembangan akuntansi dan menimbulkan:

1. Kebutuhan akan upaya memperluas peranan akuntan, ruang lingkup pekerjaan akuntan publik semakin luas sehingga tidak hanya meliputi pemeriksaan akuntan dan penyusunan laporan keuangan.

2. Kebutuhan akan tenaga spesialisasi dalam profesi, makin besarnya tanggung jawab dan ruang lingkup kegiatan klien, mengharuskan akuntan publik untuk selalu menambah pengetahuan.

3. Kebutuhan akan standar teknis yang makin tinggi dan rumit, dengan berkembangnya teknologi informasi, laporan keuangan akan menjadi makin beragam dan rumit.

TANTANGAN INTERNAL AUDITOR

Ada beberapa tantangan yang akan dan harus dihadapi oleh auditor internal pada masa kini, antara lain :

1. Orientasi Berbasis Resiko

Pola ini didasarkan atas pendekatan resiko yang dilakukan oleh auditor internal difokuskan terhadap masalah parameter risk assessment yang diformulasikan pada risk based audit plan. Berdasarkan risk assessment tersebut dapat diketajui risk matrix, sehingga dapat membantu auditor internal untuk menyusun risk audit matrix.

2. Perspektif Global

Auditor internal dituntut untuk mempunyai pandangan yang luas dalam menilai sesuatu secara menyeluruh.

3. Governance Expertise

Auditor internal harus melaksanakan prinsip tata kelola perusahaan yang baik serta tata pemerintahan yang baik pula. Para auditor internal harus menggunakan kompetensi yang dimiliki dan agar bekerja secara professional sehingga dapat memiliki nilai tambah bagi organisasinya.

4. Technologically Adept.

Perkembangan teknologi yang ada menuntut auditor internal untuk dapat menguasainya. Untuk memenuhi tuntutan tersebut, setidaknya seorang auditor internal harus sudah memiliki Serifikasi Audit Sistem Informasi.

5. Business Acumen.

Jiwa entrepeneurship yang tinggi juga harus dimiliki oleh seorang auditor internal, sehingga mereka bisa mengikuti setiap perkembangan yang ada di dunia bisnis.

6. Berpikir Kreatif dan Solusi Masalah

Auditor internal harus memilik ide-ide brilian dalam berkarir selain itu juga mereka harus bisa menjadi problem solver terhadap masalah-masalah yang ada.

7. Strong Ethical Compass

Tidak hanya menjaga kode etik profesi, auditor internal juga harus berlndaskan kepada ajaran agama dan moralitas setiap menjalankan tugasnya sehingga terhindar dari perilaku yang kurang terpuji.

8. Communication Skills

Auditor internal harus bisa menjalin komunikasi dan menjaga hubungan baik dengan pihak-pihak lain.

PELUANG PROFESI AKUNTAN di INDONESIA

1. Peluang profesi akuntansi sangat besar. Akuntan dapat bekerja disemua sektor perekonomian, apalagi bagi mereka yang menguasai IFRS dengan baik.

2. Terbukanya kesempatan bagi akuntan untuk berprofesi sebagai Akuntan Publik

3. Pertumbuhan Akuntan Publik relative lambat.

4. Struktur usia Akuntan Publik sekarang yang lebih dari 50 tahun sebanyak 64%, sehingga kemungkinan terjadi penurunan Akuntan Publik secara signifikan dalam 5 atau 10 tahun ke depan.

5. Kebutuhan jasa Akuntan Publik semakin meningkat

6. Penerapan IFRS (International Financial Reporting Strandard dan ISA (International Strandard on Auditing) di Indonesia pada tahun 2011-2012, merupakan peluang dan tantangan bagi profesi Akuntan dan Akuntan Publik.


Pada tau kan sama WWF?? Itu loooch,,sebuah kelompok konservasi yang ada di dunia ini. World Wide Fund for Nature ( WWF ),, baru-baru ini telah mengumumkan temuan spesies baru yang hidup di hutan Kalimantan ( 22/04/2010 ). Nah,,gambar disamping ini merupakan salah satu dari sekian banyak temuan spesies yang ditemukan oleh WWF.
Keren kan ya?? Hehe.. :D

Spesies baru ini adalah serangga atau belalang stik ( Phobaeticus Chani ) dengan total panjang ( sekitar ) 56,7 cm. Masyarakat pribumi biasa menyebut serangga itu sebagai belalang bilah kayu. Akan tetapi,,biasanya masyarakat pribumi hanya mempunyai spesies ini dengan ukuran panjang hanya sekitar 7-10 cm aja loooooh.

Kalo nyang atu ini nih,,namenye kodok " ninja".
( entah kenapa dibilang kodok ninja?? hehe. ) Kodok ini berkepala datar sepanjang 7 cm ( Barbourula Kalimantanensis ) dan benapas ngga gunain paru-parunya tetapi kodok ini bernapas melalui kulit. ( Hebat juga yaaaaah ini kodok!! Bernapasnye lewat kulit cuuuuuy.. Kereeeeen!! hehee.. :D ) Hutan di Kalimantan kita ini kaya banget yaaaaah. Banyak spesies-spesies baru yang ditemukan oleh WWF serta hasil hutannya yang subur sehingga banyak spesies-spesies yang menetap di hutan tersebut. :)

Wadoooooh,,masih banyak lagi sih sebenarnya temuan spesies-spesies baru yang ditemukan oleh WWF baru-baru ini. Cuman,, kayenye ni ga bisa aye sebutin atu-atu. Hehe,,maklumin aje yee,,hal ntu dikarenakan batesan kemampuan yang aye punya ni. Tapi atu hal ni nyang harus kite-kite inget,, bersyukur atas kekayaan yang udah Sang Pencipta kasih ke bumi Indonesia tercinta ini yaa. :)

Jaminan perlindungan negara terhadap rakyatnya bukan sebatas pada perlindungan pemerintah terhadap gangguan kriminalitas dan keamanan semata, jaminan agar rakyat negeri ini untuk dapat hidup aman dari segala jenis bentuk wabah penyakit merupakan kewajiban pemerintah, seperti yang termaktub dalam UUD 1945.

Jaminan tersebut sepertinya hanya akan menjadi mimpi, ketika pemerintah negara ini tidak memiki sikap tegas terhadap kerja sama dengan bangsa lain yang berkaitan dengan kesehatan rakyat, dalam bentuk penelitian virus dan penyakit.

Seperti NAMRU-2 misalnya, betapa bangsa ini tidak memiliki kedaulatan terhadap kepentingan asing tersebut. Dapat kita lihat pemerintah ini begitu banci! ketika harus berhadapan dengan kepentingan NAMRU-2. Itu dapat dilihata dari tarik ulur yang dilakukan pemerintah terhadap NAMRU-2.

Padahal jelas surat terakhir dari Siti Fadila Supari ( Mantan Menkes ) sehubungan dengan NAMRU-2 tertanggal 16 Oktober 2009, yang mengatasnamakn pemerintah secara resmi menghentikan kerjasama dengan NAMRU-2. " Dengan hormat, Pemerintah Republik Indonesia menyatakan pemberhentian kerjasama,..." demikian isi peringatan yang ditujukan kepada Dubes Amerika Serikat, Cameron Hume. Surat bernomor 919/Menkes/X/2009 itu ditembuskan kepada menteri luar negeri, menteri pertahanan, menteri koordinator kesejahteraan, dan menteri sekretaris negara.

Upaya menghentikan kerjasama yang tidak adil ini mempunyai sejarah panjang sejak Menhankam Pangab Wiranto ( 1998 ) sampai Menteri Kesehatan Siti Fadila Supari ( 2009 ).

Aktivitas NAMRU-2 Tidaklah Murni Penelitian Ilmiah Semata

Dalam surat tertanda Menlu Hasan Wirayudha, disebutkan bahwa NAMRU-2 tidak boleh lagi melakukan penelitian baru. Penelitian yang diizinkan hanya yang sudah tercantum dalam kesepakatan lama.

" Sesuai dengan kesepakatan yang ada, meskipun perjanjian tahun 1970 telah berakhir, on going projects tetap berlanjut dan tidak ada usulan proyek baru,..." demikian isi sebagian surat tersebut.

Hassan dalam suratnya mengungkapkan ada 9 of 19 on going projects yang dapat dilanjutkan. Tetapi nyatanya, NAMRU kembali bersikap tertutup pada penelitiannya.

Pemerintah Indonesia tidak mendapat informasi mengenai pelaksanaan 9 proyek tersebut. Ditambah lagi, pemerintah Indonesia tidak merasakan manfaat penelitiannya. Demikian jelas Hassan Wirayudha yang tertuang dalam surat benomor 231/PO/VIII/2004/61/01 tersebut.

Untuk itu kita harus menegaskan agar :

1. Demi menjaga kedaulatan bangsa dan negara, sesuai dengan UUD '45. Seluruh rakyat mewaspadai semua pengambilan darah tanpa ada surat resmi yang bertanggung jawab dari pemerintah dan instansi kesehatan setempat. Setiap orang harus terlibat menjaga keselamatan dari pencurian sampel darah oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Laporkan pada polisi apabila mencurigakan.

2. Aparat kepolisian segera memeriksa semua aktivitas yang berkaitan dengan pengambilan sampel darah rakyat Indonesia yang dilakukan secara ilegal yaitu tanpa izin dan tidak memberitahukan hasilnya kepada instansi terkait.

3. Meminta agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meninjau ulang kepada keputusan Menkes RI Endang Rahayu Sedyaningsih yang akan meneruskan kerjasama dengan bangsa asing di bidang penelitian, mengingat bangsa ini demikian lemah ketika harus berhadapan dengan kepentingan asing. Hali ini demi menjalankan amanat UUD '45 "menjamin keamanan dan keselamatan hidup rakyat".

4. Meminta agar DPR bersatu tidak membiarkan rakyat dalam keadaan bahaya kesehatan, dimana seringkali rakyat kita dijadikan kelinci percobaan dengan dalih penelitian.

1. Berikan penjelasan pada sebuah situasi dimana menurut studi tes hipotesis, seorang manajer harus membuat keputusan final berdasarkan pengalaman dan intuisinya

Jawab:

Ketika seorang menajer harus mengambil keputusan berdasarkan pilihan pada suatu alternatif atau kombinasi dari berbagai alternatif, dan pelaksanaannya dalam membuat keputusan, serta mengimplementasikan dalam menyelesaikan suatu masalah

2. Manakah yang lebih sulit dalam membuat keputusan – melaksanakan dari hasil studi kualifikatif atau dari studi tes hipotesis? Mengapa?

Jawab:

Studi kualifikatif lebih sulit apabila dipakai dalam membuat keputusan, karena sulitnya pengambilan dan pengumpulan suatu data statistis yang bersifat empiris menyebabkan suatu adanya elemen yang kena dan tidak apabila diimplementasikan dalam pembuatan keputusan.

3. Jelaskan menurut diagram proses penelitian, mulai dari waktu pertama kali area di investigasi, sampai mencari jawaban yang definitif pada masalah yang terjadi pada area tersebut!

Jawab:

Proses dalam melakukan penelitian :

1. Melakukan Observasi

2. Persiapan pengumpulan data

3. Mendefinisikan masalah

4. Kerangka Teoritis

5. Pengembangan Hipotesis

6. Desain Penelitian Ilmiah

7. Deduksi

8. Penulisan laporan

9. Pengambilan keputusan

Penjelasan :

Langkah awal dalam melakukan suatu observasi kita dapat memperoleh data pendahuluan yang mungkin dapat digunakan untuk menentukan rumusan masalah yang menarik untuk diteliti. Stelah itu Persiapan pengumpulan data adalah langkah kedua yang dilakukan setelah observasi yaitu melakukan interview, survey dan sebagainya. Kemudian peneliti mulai mengidentifikasikan masalah dalam penelitiannya. Setelah itu membuat kerangka teoritis yaitu menentukan variable yang akan diteliti stelah itu peneliti akan menarik sebuah hipotesis atau pengembangan hipotesis. Setelah itu peneliti akan mendesain penelitian ilmiahnya dengan mengumpulkan data lalu menanalisa dan menginterprestasikan penelitiannya. Setelah itu ada deduksi dimana ini akan memperkuat hipotesis dan menjawab pertanyaan dari riset peneliti jika jawabannya sesuai maka akan lanjut pada penulisan laporan lalu akan di presentasikan dan proses terakhir adalah pengambilan keputusan.

  1. Mengapa penelitian perlu memiliki surat pengesahan dalam laporan

Jawab :

Didalam Penelitian diperlukannya surat pengesahan sebagai salinan surat kuasa dari tujuan penelitian, yang di gunakan sebagai laporan untuk menyetujui investigasi dan merinci ruang lingkup yang di teliti tersebut, yang akan di lampirkan pada awal laporan, yang mampu membantu sponsor dalam usulan penelitian yang diajukan oleh penelitian selanjutnya, proposal penelitian yang telah di ajukan oleh peneliti sesudah wawancara awal dan mengidentifikasikan masalah pengesahan dengan tujuan hasil penelitian dapat dimengerti oleh pembaca.

  1. Diskusikan tujuan dan isi dari ringkasan eksekutif ?

Jawab :

Ringkasan eksekutif merupakan suatu catatan ataupun laporan singkat dari studi penelitian yang memberikan gambaran secara lengkap, serta pokok informasi penting yang berkaitan dengan mempelajari pernyataan masalah yang berhubungan dengan penelitian : perumusan masalah, contoh rancangan, metode pengumpulan data yang digunakan, hasil analisis data, kesimpulan dan rekomendasi dengan saran untuk pelaksanaannya, yang mampu memberikan gambaran bagi hasil dari penelitian yang diperlukan manajemen sebagai membuat keputusan menyelesaikan masalah.

  1. Apa persamaan dan perbedaan laporan penelitian dasar dan terapan

Jawab :

Laporan penelitian dasar dan laporan penelitian terapan memiliki bagian rincian yang sama didalam tujuan penelitian, memberikan beberapa latar belakang tentang apa yang berhubungan dan menyatakan masalah yang di teliti, menetapkan laporan berupa hasil bagi pembaca, perbedaannya laporan penelitian dasar menggunakan serta memerlukan lembar pengesahan, sedangkan pada laporan penelitian terapan menggunakan ringkasan eksekutif tidak memerlukan lembar pengesahan.

  1. bagaimana kemajuan teknologi telah membantu dalam penulisan dan penyajian laporan penelitian ?

Jawab :

Kemajuan teknologi dapat membantu dalam memperkuat penyajian laporan penelitian dalam penyusunan serta data yang dapat berupa bentuk-bentuk tabel dan grafik visual representasi yang akan disediakan. Penulisan laporan adalah fungsi dari tujuan penelitian yang menggambarkan tampilan agar lebih jelas, ringkas, koheren dan memperhatikan ke akuatan data dan jenis pendapat yang itu disajikan, dan telah sesuai untuk disesuaikan untuk memenuhi keduanya, fitur dasar tertentu merupakan bagian integral dari semua laporan tertulis.

5. Mengapa penelitian perlu menetapkan batasan dalam laporan penelitian ?

Jawab :

Diperlukannya penetapan batasan adalah sebagai dasar latar belakang masalah yang telah dijelaskan sebelumnya, agar didalam batasan ini peneliti mulai mengidentifikasi, membatasi dan selanjutnya merumuskan masalah yang hendak di teliti sehingga tidak menyimpang dari tujuan awal penelitian itu sendiri.

6. Aspek apakah dalam golongan rencana penelitian yang membuat anda tertekan dalam menulis laporan dan dalam presentasi lisan ?

Jawab :

Aspek yang perlu di perhatikan yaitu dalam menyajikan laporan itu sendiri harus sesuai dengan aturan yg berlaku yang merupakan aspek yang paling penting dari penulisan laporan, serta dibuat secara menarik namun tetap memberikan statik dan kuantitatif informasi, karena kadang tulisan agak membosankan karena kurang menarik dalam penyajian tulisan serta struktur kata nya, penempatan gambar, tabel ataupun grafik yang tepat dapat menambah nilai laporan tersebut. Tata bahasa yang baik, bersifat formal, penyampaian isi presentasi yang kreatif dan mudah ditangkap maupun penggunaan waktu yang tepat sehingga presentasi tidak dirasakan terlalu lama, pembagian waktu dalam ruang tanya jawab yang berbeda harus kreatif disediakan untuk para penonton untuk mempertahankan kepentingan mereka berbicara mengungkapkan pendapat.

1. Bias seperti apa yang menurut anda dapat yang dapat diminimalisir atau dhindari selama tahap analisis data penelitian?

Jawab:

· Data yang didapatkan harus kita olah, terutama ketika kita dapatkan dari interview & kuisioner

· Menguji variabilitas (jika data berupa kuisioner) atau normalitas terhadap data yang kita peroleh sebelum kita melangkah lebih jauh ke tahap analisis

· Kesalahan dalam pemilihan kriteria, variabel & sampel

· Kisaran atau hilang atau espanses

· Data hilang atau kososng

· Inkonsistensi

2. Ketika kita mengumpulkan data mengenai afek dari perlakuan di eksperimen desain, uji statistik mana yg paling tepat untuk menguji efek dari perlakuan tsb?

Jawab:

Uji statistik yang tepat untuk menguji efek dari perlakuan tersebut yaitu uji paired t-test.

3. Seorang konsultan pajak penasaran? jika ia harus lebih selektif mengenai penggolongan klien yang ia layani, sehingga dapat memaksimalkan penghasilannya. Dia biasanya berhubungan dengan 4 kategori klien: sangat kaya, kaya, kelas menengah keatas & kelas menengah. Ia memiliki catatan masing-masing klien & setiap klien yg dilayani, pajak dibayar oleh mereka & seberapa besar dia telah membebankan mereka. Semenjak banyaknya faktor yang berhubungan dengan klien bervariasi (jumlah tanggungan, pengurangan bisnis,dll) terlepas dari kategori yang mereka miliki, dia membutuhkan analisis yang tepat yang harus dilakukan untuk melihat diantara 4 kategori klien yang harus dia pilih untuk dilayani di masa depan. Jenis analisis apa yang harus dilakukan pada kasus tersebut & mengapa?

Jawab:

Jenis analisis yang harus dilakukan adalah Analisis regresi linier berganda, karena kita menganalisis variasi dari bermacam faktor yang sangat bervariasi. Dengan uji regresi linier berganda & dengan melihat pada tabel koefisien kita dapat melihat diantara 4 variabel yg paling berpengaruh terhadap pendapatan perusahaan dengan melihat nilai beta terbesar.

4. Dibawah ini adalah tabel 12A-12D, rangkumlah hasil dari analisis data dari penelitian yang dilakukan pada perusahaan perdagangan yang berada di 50 wilayah yang berlainan, dengan kekuatan penjualan total sekitar 500. Jumlah dari penjualan yang dijadikan sampel adalah 150:

Anda diminta:

1. Menginterpretasikan informasi yg terdapat di setiap tabel sedetail mungkin.

2. Rangkum hasil yg di dapat untuk CEO dari perusahaan.

3. Buatlah rekomendasi berdasarkan hasil dari interpretasi anda.

Jawab:

1. a. Dari tabel 12A di dapat hasil bahwa:

· Penjualan memiliki rata-rata 75,1 dengan standar deviasi sebesar 8,6, minimal penjualan 45,2 dan maksimal penjualan sebesar 97,3.

· Banyaknya penjual terdapat rata-rata sebesar 25 dengan standar deviasi 6, minimal sebesar 5 dan maksimal sebesar 50.

· Populasi memiliki rata-rata 5,1 dengan standar deviasi 0,8, minimal 2,78 dan maksimal sebesar 7,12 .

· Pendapatan per kapita memiliki rata-rata 20,3 dengan standar deviasi sebesar 20,1, minimal sebesar 10,1 dan maksimal sebesar 75,9.

· Promosi memiliki rata-rata sebesar 10,3 dengan standar deviasi sebesar 5,2, minimal sebesar 6,1 dan maksimal sebesar 15,7.

b. Dari tabel 12B: menyatakan bahwa ada hubungan antara variabel yang bersangkutan.

· Koefisien korelasi penjualan dengan penjual sebesar 0,76 berarti keeratan korelasinya bersifat kuat.

· Koefisien korelasi populasi dengan penjualan sebesar 0,62 berarti keeratan korelasinya bersifat kuat.

· Koefisien korelasi pendapatan dengan penjualan sebesar 0,56 berarti keeretan korelasinya bersifat kuat.

· Koefisien korelasi periklanan dengan penjualan sebesar 0,68 berarti keeratan korelasinya bersifat kuat

· Koefisien korelasi populasi dengan jumlah penjual sebesar 0,06 berarti keeratan korelasinya bersifat lemah.

· Koefisien korelasi pendapatan dengan jumlah penjual sebesar 0,51 berarti keeratan korelasinya bersifat kuat.

· Korelasi iklan dengan jumlah penjual sebesar 0,16 berarti keeratan korelasinya bersifat lemah.

· Koefisien korelasi pendapatan dengan populasi sebesar 0,11 berarti keeratan koefisien bersifat lemah.

· Koefisien korelasi iklan dengan populasi sebesar 0,36 berarti keeratan koefisien bersifat lemah.

· Koefisien korelasi iklan dengan pendapatan sebesar 0,23 berarti keeratan korelasi bersifat lemah.

c. Tabel 12 C

Jadi dari berdasarkan tabel ANOVA tersebut nilai F sebesar 3,6 & signifikan F sebesar 0,01. jadi dapat kita disimpulkan bahwa tidak ada perbedaan yang signifikan antara varians variabel-variabel tersebut.

d. Tabel 12 D

Pada tabel tersebut terdapat 0,6594, yang menunjukan hubungan korelasi dari ke-4 variabel independen terhadap variabel terikat (penjualan) & sifat hubungannya adalah kuat searah. Nilai koefisien determinasi yang sudah disesuaikan (adjusted R square) sebesar 0,35225 artinya 35,225% variabel penjualan dijelaskan oleh variabel independen jumlah penjual, populasi, pendapatan & periklanan. Dan sisanya 64,775 dijelaskan oleh variabel lainnya. Standar error menunjukan kemungkinan kesalahan yang mungkin terjadi jika kita melihat dikolom data, kita akan melihat bahwa beta terbesar adalah periklanan sebesar 0,47 dengan tingkat signifikan 0,00001 yang menunjukan bahwa periklanan merupakan variabel yang paling signifikan mempengaruhi.

2. Kesimpulan: Variabel yang paling mempengaruhi adalah periklanan

3. Rekomendasi: Perusahaan harus meningkatkan periklanan untuk meningkatkan penjualan.

Copyright 2010 yusuf
Lunax Free Premium Blogger™ template by Introblogger